LPM UIN Salatiga Laksanakan Audit Mutu Internal Nonakademik Tahun 2026, Perkuat Budaya Mutu dan Kualitas Layanan Institusi

SALATIGA – Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) Universitas Islam Negeri (UIN) Salatiga melaksanakan kegiatan Audit Mutu Internal (AMI) Nonakademik Tahun 2026 terhadap lembaga, dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan UIN Salatiga. Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen universitas dalam memperkuat Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) serta memastikan terselenggaranya tata kelola kelembagaan yang efektif, akuntabel, transparan, dan berorientasi pada peningkatan mutu secara berkelanjutan.

Pelaksanaan AMI Nonakademik menjadi langkah strategis untuk mengevaluasi kesesuaian pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga, dan UPT dengan standar mutu yang telah ditetapkan universitas. Audit ini juga diarahkan untuk mengidentifikasi capaian kinerja, kesenjangan terhadap standar, serta berbagai aspek yang masih memerlukan perbaikan dalam penyelenggaraan layanan dan tata kelola institusi.

Dalam pelaksanaannya, auditor melakukan pemeriksaan terhadap dokumen, bukti pelaksanaan kegiatan, serta penerapan standar mutu pada masing-masing unit yang diaudit. Proses audit juga mencakup penggalian informasi melalui wawancara dan klarifikasi dengan pihak terkait untuk memperoleh gambaran yang komprehensif mengenai pelaksanaan program kerja dan pencapaian target kinerja.

Melalui kegiatan ini, LPM UIN Salatiga mendorong setiap lembaga, dan UPT untuk tidak hanya berfokus pada pemenuhan dokumen administratif, tetapi juga memastikan bahwa setiap program dan layanan memberikan kontribusi nyata terhadap pencapaian tujuan strategis universitas. Dengan demikian, mutu tidak sekadar menjadi kewajiban administratif, melainkan bagian dari budaya kerja seluruh unsur organisasi.

AMI Nonakademik Tahun 2026 juga menjadi instrumen penting dalam mengidentifikasi potensi risiko, mengevaluasi efektivitas pengendalian yang telah diterapkan, serta merumuskan rekomendasi perbaikan yang sesuai dengan kebutuhan masing-masing unit. Hasil audit diharapkan dapat menjadi dasar bagi pimpinan dan pengelola unit dalam menyusun langkah tindak lanjut yang terukur, realistis, dan berorientasi pada penyelesaian akar permasalahan.

Sebagai bagian dari siklus Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, dan Peningkatan (PPEPP), hasil audit selanjutnya menjadi bahan evaluasi dan pengendalian mutu. Setiap temuan perlu ditindaklanjuti melalui penyusunan rencana tindakan perbaikan, penetapan penanggung jawab, serta pemantauan realisasi tindak lanjut agar perbaikan yang dilakukan dapat berjalan efektif dan berkelanjutan.