- TUJUAN
Sebagai panduan dalam penetapan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian dan peningkatan Wasathiyah Islam sebagai penciri Universitas Islam Negeri Salatiga.
- RUANG LINGKUP
Seluruh aktivitaspenetapan, pelaksanaan, pemantauan, pengendalian dan peningkatan serta evaluasi perumusan standar Wasathiyah Islam sebagai penciri Universitas Islam Negeri Salatiga.
- DEFINISI/ISTILAH
- Merumuskan Wasathiyah Islam sebagai penciri Universitas: olah pikir untuk menghasilkan standar penciri Universitas Islam Negeri Salatiga tentang semua hal yang dibutuhkan dalam rangka mengembangkan mutu UIN Salatiga.
- Merumuskan Standar Wasathiyah Islam: menuliskan isi standar Wasathiyah Islam kedalam bentuk pernyataan lengkap dan utuh dengan menggunakan rumus Audience, Behavior, Competence dan Degree.
- Menetapkan Standar Wasathiyah Islam: tindakan persetujuan dan pengesahan standar Wasathiyah Islam sehingga Standar Wasathiyah Islam dinyatakan berlaku.
- Uji Publik: kegiatan sosialisasi draft standar Wasathiyah dengan mengundang pemangku kepentingan internal dan /atau eksternal untuk mendapatkan saran.
- MANUAL STANDAR KOMPETENSI LULUSAN
A. PENETAPAN
No | Subyek/Pelaku | Penjelasan Kegiatan yang Dilakukan | Dokumen |
1 | Ketua LP2M | Membentuk tim perumus standar Wasathiyah Islam | SK Tim Perumus Wasathiyah Islam |
2 | Tim Perumus | Mempelajari dokumen terkait Wasathiyah Islam | Draf Dokumen Wasathiyah Islam |
3 | Tim Perumus | Melakukan Focused Group Discussion (FGD) dengan pakar/tokoh Wasathiyah Islam | Draf Dokumen Wasathiyah Islam |
4 | Tim Perumus | Merumuskan draft standar ke-Wasathiyahan Islam berdasarkan dokumen terkait dan hasil FGD | Draf Dokumen Wasathiyah Islam |
5 | Tim Perumus | Menyerahkan draft standar Wasathiyah Islam ke LP2M | Laporan Dokumen Wasathiyah Islam |
6 | Ketua LP2M | Menyerahkan draft standar keWasathiyahan Islam kepada Rektor | Dokumen Wasathiyah Islam |
7 | Rektor | Melakukan evaluasi terhadap draft dokumen keWasathiyahan Islam | Dokumen Wasathiyah Islam |
8 | Tim Perumus | Memperbaiki standar Wasyathiyah Islam sesuai dengan masukan dari Rektor; | Revisi Dokumen Wasathiyah Islam |
9 | Rektor | Meneruskan hasil perbaikan kepada senat untuk mendapatkan persetujuan | Dokumen Wasathiyah Islam |
10 | Senat Universitas | Melakukan rapat untuk menyetujui draft standar Wasathiyah Islam | Dokumen Wasathiyah Islam |
11 | Rektor | Menyelenggarakan rapat untuk mengesahkan standar Wasyatiyah Islam dalam bentuk SK Rektor. | SK Rektor |
B. PELAKSANAAN
No | Subyek/Pelaku | Penjelasan Kegiatan yang Dilakukan | Dokumen |
1 | Ketua LP2M | Melakukan persiapan teknis dan/atau administratif sesuai dengan isi standar Wasathiyah Islam berupa SOP, Instruksi Kerja, kurikulum – Wasyatiyahan Islam, dan Rencana Pembelajaran Semester. | Standar Wasathiyah IslamSOPCPL Wasathiyah IslamRPS Wasathiyah Islam |
2 | LP2M | Melakukan sosialisasi isi standar Wasathiyah Islam kepada stakeholders internal (Pimpinan seluruh unit lembaga, Dosen, Tendik, Mahasiswa) | Dokumen Wasathiyah Islam |
3 | Stakeholders internal | Menginternalisasikan standar Wasathiyah Islam ke dalam setiap aktifitas masing-masing | Standar Wasathiyah Islam |
C. EVALUASI
No | Subyek/Pelaku | Penjelasan Kegiatan yang Dilakukan | Dokumen |
1 | Ketua LP2M | LP2M Melakukan monitoring atas pelaksanaan standar Wasyatiyahan Islam dan melaporkan kepada Rektor. | Instrumen Monev Wasathiyah Islam |
2 | Rektor | Jika ada penyimpangan atau kesalahan yang menyebabkan standar tidak tercapai, Rektor meminta LPM untuk melaksanakan moneva/audit terhadap LP2M | Instrumen Monev Wasathiyah Islam |
3 | LPM | Melaksanakan kegiatan monev/audit berdasarkan instrumen yang digunakan untuk mengukur standar Wasyatiyahan Islam; | Instrumen Monev Wasathiyah Islam |
4 | LPM | Menyusun laporan hasil monev/audit atas temuan yang tidak sesuai dengan standar isi Wasyatiyahan Islam; | Laporan Monev Wasathiyah Islam |
5 | LPM | Menyerahkan laporan hasil monev/audit kepada Rektor; | Laporan Wasathiyah Islam |
6 | Rektor | Mengambil Tindakan korektif atas pelanggaran/penyimpangan isi standar Wasyatiyahan Islam | Formulir Tindakan Korektif |
7 | Rektor | Melakukan perbaikan/pembaharuan Wasyatiyahan Islam berdasarkan hasil monev. | Dokumen Perbaikan Wasathiyah Islam |
D. PENGENDALIAN
No | Subyek/Pelaku | Penjelasan Kegiatan yang Dilakukan | Dokumen |
1 | Rektor | Mengkaji laporan hasil monev/audit | Laporan Monev Wasathiyah Islam |
2 | Rektor | Mengundang LPM dalam Rapat Tinjauan Manajemen (RTM) dan menyampaikan rekomendasi atau Tindak Lanjut Hasil Monev/audit; | Laporan Monev Wasathiyah Islam |
3 | LP2M | Menindaklanjuti rekomendasi hasil audit disesuaikan dengan target yang ditetapkan oleh Rektor. | Laporan Audit Wasathiyah Islam |
4 | LP2M | Menindaklanjuti rekomendasi hasil monev/audit sesuai dengan standar yang ditetapkan Rektor. | Laporan Monev Wasathiyah Islam |
E. PENINGKATAN
No | Subyek/Pelaku | Penjelasan Kegiatan yang Dilakukan | Dokumen |
1 | LP2M | Menganalisis rekomendasi hasil RTM | Laporan Monev Wasathiyah Islam |
2 | LP2M | Merumuskan target baru sebagai bentuk improvement atas target-target yang sudah tercapai | Dokumen Target Wasathiyah Islam |
3 | LP2M | Mempertahankan target lama yang belum tercapai | Dokumen Target Wasathiyah Islam |
4 | LP2M | Hasil penyusunan target baru disampaikan oleh LP2M dalam Rapat Kerja Tahunan (RKT) | Dokumen RKT Wasathiyah Islam |
5 | Rektor | Mengesahkan dokumen hasil penyusunan target baru dalam Berita Acara RKT yang dijadikan standar pelaksanaan seluruh unit kerja di lingkungan UIN Salatiga. | Dokumen RKT |