IMPLEMENTASI SISTEM PENJAMINAN MUTU

PENETAPAN,  PELAKSANAAN, EVALUASI, PENGENDALIAN, DAN PENINGKATAN (PPEPP)

Implementasi sistem penjaminan mutu berupa siklus Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi pelaksanaan, Pengendalian pelaksanaan, dan Peningkatan (PPEPP).  Kelima unsur dalam siklus tersebut harus ada dalam melaksanakan SPMI di perguruan tinggi. Mekanisme SPM Dikti diawali oleh perguruan tinggi dengan mengimplementasikan SPMI melalui siklus kegiatan PPEPP, yaitu terdiri atas:

  1. Penetapan (P) Standar Dikti
  2. Pelaksanaan (P) Standar Dikti
  3. Evaluasi (E) pelaksanaan Standar Dikti
  4. Pengendalian (P) pelaksanaan Standar Dikti
  5. Peningkatkan (P) Standar Dikti.

Tahapan siklus Penjaminan Mutu di SPMI UIN SALATIGA

Siklus PPEPPImplementasiDokumenOutput
PenetapanPenetapan SN DIKTI & SN PT1. Undang-undang No 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
2. Permendikbud No 50 tahun 2014 tentang sistem penjaminan mutu pendidikan tinggi
3. Permenristekdikti 44/2015 Pasal 2, Ayat (1): Standar Nasional Pendidikan Tinggi,
4. Permenristekdikti No 62 Tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi (SPMPT),
5. Standar Nasional Pendidikan Dikti, Permendikbud No. 03 tahun 2020.
6. Statuta UIN Salatiga
7. Renstra UIN Salatiga
Dokumen Kebijakan SPMIDokumen Manual SPMIDokumen Standar SPMIFormulir SPMI  
PelaksanaanKesesuaian pelaksanaan kegiatan dengan rencana setiap unit, meliputi: waktu pelaksanaan, implementasi manual dan standar mutu,implementasi  kegiatan, capaian target dan hasil kegiatanDokumen Manual SPMIDokumen Standar SPMIFormulir SPMI  Laporan Kegiatan
EvaluasiEvaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan yang meliputi:   Kesesuaian hasil kegiatan dengan rencana pada setiap unit,Permasalahan yang dihadapi dalam penyelesaian kegiatan, potensi pengembangan peningkatan   efektivitas pelaksanaan kegiatanEvaluasi Eksternal (Akreditasi)Hasil AMI Laporan Laporan pelaksanaan kegiatan  Hasil AMI dan Akreditasi Teridentifikasi potensi masalah dan potensi peningkatan kegiatan
PengendalianMonitoring terhadap evaluasi hasil pelaksanaan penjaminan mutu pelaksanaan kegiatan, mencakup rencana penanganan dan tindak lanjut untuk menyelesaikan permasalahan yang dihadapi dalam penyelesaian kegiatan, langkah yang akan diambil untuk mewujudkan         potensi pengembangan   peningkatan efektivitas pelaksanaan kegiatan, sebagai upaya peningkatan efektivitas pelaksanaan kegiatan.Rekomendasi SPMI untuk perbaikan proses dan hasil kegiatan. ·      Identifikasi masalah dan potensi peningkatan efektivitas pelaksanaan kegiatan.  Rapat Tinjauan Manajemen ·      Formulir Tindak lanjut AMI ·      Hasil Tindaklanjut  
PeningkatanMonitoring terhadap pelaksanaan rekomendasi penjaminan mutu terhadap pelaksanaan kegiatan, dan langkah operasional penyelesaian permasalahan yang dihadapi dalam pelaksanaan ekgiatan, dampak dari berbagai langkah yang diambil untuk peningkatan efektivitas pelaksanaan kegiatan, dan peningkatan                efektivitas pelaksanaan kegiatan.Langkah strategis peningkatan efektivitas pelaksanaan kegiatan;

Langkah operasional penyelesaian masalah dalam penyelesaian kegiatan.  
– Benchmarking Penjaminan Mutu
– Kegiatan Pengembangan UIN Salatiga
– Kegiatan Penjaminan Mutu di Lingkungan UIN Salatiga
– Pedoman di UIN Salatiga