KEPENGURUSAN LEMBAGA PENJAMINAN MUTU UIN SALATIGA 2023
- Ketua LPM : Prof. Dr Budiyono Saputro, M.Pd.
- Sekretaris LPM : Dr. Fetria Eka Yudiana, M.Si.
- Kapus PSM (Pengembangan Standar Mutu) : Dr, Erna Risfaula Kusumawati, M.Si.
- Kapus APM (Audit dan Pengendalian Mutu) : Dr. Waryunah Irmawati, M.Hum.
- Kapus KP (Kurikulum dan Pembelajaran) : Dr. Ali Geno Berutu, MA.Hk.
- Sub Koor TU : Tri Nuri Handayani, S.E.
JOB DESCRIPTION
1 . Tugas Ketua LPM
Melaksanakan kebijakan Rektor dengan koordinasi Wakil Rektor Bidang Akademik dan Pengembangan Lembaga terkait monitoring, audit, pemantauan, penilaian dan pengembangan mutu penyelenggaraan kegiatan akademik, sebagai berikut:
a. Menyusun pedoman penyelenggaraan akademik
b. Menyusun standarisasi manajemen pengelolaan akademik
c. Mengembangkan audit mutu akademik
d. Mengkoordinasi dan membimbing pelaksanaan tugas audit pengendalian mutu, Evaluasi Dosen oleh Mahasiswa dan Laporan Kinerja Dosen (LKD).
e. Menyusun kebijakan, sasaran program dan rencana kerja pusat penjamin mutu pendidikan
f. Memastikan pelaksanaan sistem penjamin mutu
g. Mengorganisir pekerjaan LPM
h. Mengevaluasi proses penjaminan mutu untuk perbaikan secara berkelanjutan
i. Mengontrol proses penjaminan mutu di lingkungan UIN Salatiga dan kinerja anggota penjaminan mutu
j. Melaksanakan Rapat Tinjauan Manajemen (RTM)
2 . Tugas Sekretaris LPM
Membantu Ketua LPM dalam melaksanakan kebijakan Rektor dibawah koordinasi Wakil Rektor Bidang Akademik dan Pengembangan Lembaga terkait monitoring, audit, pemantauan, penilaian dan pengembangan mutu penyelenggaraan kegiatan akademik sebagai berikut:
a. Menyusun perumusan kebijakan, sasaran program dan rencana kerja LPM
b. Membantu mengkoordinasi dan membimbing pelaksanaan tugas audit pengendalian mutu, Evaluasi Dosen oleh Mahasiswa dan Laporan Kinerja Dosen (LKD).
c. Membantu membuat laporan audit pengendalian mutu, Evaluasi Dosen oleh Mahasiswa dan Laporan Kinerja Dosen (LKD).
d. Membuat laporan hasil kerja pelaksanaan LPM
e. Menyusun dan melaksanakan permintaan dana untuk semua kegiatan sesuai program kerja dengan anggaran yang telah ditetapkan berdasarkan DIPA
f. Melaksanakan kegiatan administrasi LPM
g. Melaksanakan tugas lainnya sesuai instruksi Ketua LPM
h. Melaksanakan tanggung jawab kelancaran pelaksanaan tugas ketatausahaan LPM
3. Tugas Kepala Pusat Pengembangan Standar Mutu (PSM)
Melaksanakan kebijakan Rektor dibawah koordinasi Ketua LPM dalam bidang pengembangan standar mutu penyelenggaraan kegiatan akademik, sebagai berikut:
a. Menyusun perumusan dokumen Sistem Penjaminan Mutu Internal (kebijakan mutu, standar mutu, manual mutu dan formulir mutu), Standar Operasional Prosedur (SOP) dan rencana kerja pengembangan standar mutu dan lampauan SN DIKTI
b. Mengarahkan dan membimbing Program Studi dalam mempersiapkan pengajuan akreditasi dan menyusun proposal usulan pembukaan program studi baru.
c. Membuat laporan hasil kerja pelaksanaan pengembangan standar mutu
d. Melaksanakan permintaan dana untuk semua kegiatan sesuai program kerja dengan anggaran yang telah ditetapkan berdasarkan DIPA
e. Melaksanakan kegiatan administrasi pengembangan standar mutu
f. Melaksanakan tugas lainnya sesuai instruksi ketua LPM
g. Melaksanakan tanggungjawab kelancaran pelaksanaan tugas ketatausahaan lembaga pengembangan standar mutu
4. Tugas Kepala Pusat Audit dan Pengendalian Mutu (APM)
Melaksanakan kebijakan Rektor dibawah koordinasi Ketua LPM dalam melaksanakan audit dan pengendalian mutu, sebagai berikut:
a. Menyusun perumusan kebijakan, sasaran program dan rencana kerja audit dari pengendalian mutu
b. Mengarahkan dan membimbing pelaksanaan tugas audit pengendalian mutu, Evaluasi Dosen oleh Mahasiswa dan Laporan Kinerja Dosen (LKD).
c. Membuat laporan hasil kerja audit dan pengendalian mutu serta laporan RTM
d. Melaksanakan permintaan dana untuk semua kegiatan sesuai program kerja dengan anggaran yang telah ditetapkan berdasarkan DIPA
e. Melaksanakan kegiatan administrasi pusat audit pengendalian mutu
f. Melaksanakan tugas lainnya sesuai instruksi Ketua LPM
g. Melaksanakan tanggungjawab kelancaran pelaksanaan tugas ketatausahaan lembaga audit standar mutu
5. Tugas Kepala Pusat Kurikulum dan Pembelajaran (KP)
Melaksanakan kebijakan Rektor dibawah koordinasi Ketua LPM dalam manajemen kurikulum dan pembelajaran.
6. Tugas Sub Koordinator TU:
a. Melaksanakan pengadministrasian bidang Tata Usaha LPM
b. Menerima, memeriksa, mencatat dan menyimpan serta menyampaikan semua surat dinas baik surat keluar maupun surat masuk
c. Memproses administrasi usulan kegiatan pada LPM dan melaporkan kepada atasan
d. Memelihara dan menyimpan dokumen yang berhubungan dengan kegiatan LPM
e. Membantu pelaporan audit pengendalian mutu, Evaluasi Dosen oleh Mahasiswa dan Laporan Kinerja Dosen (LKD).
f. Mempersiapkan sarana dan segala sesuatu dalam pelaksanaan pertemuan yang terkait dengan LPM
g. Membantu tugas lain yang diberikan atasan langsung
7. Tugas Gugus Jaminan Mutu (GJM) Fakultas /Pascasarjsana
a. Mensosialisasikan Sistem penjaminan mutu (SPM) kepada civitas akademik tingkat Fakultas/Pascasarjana
b. Memfasilitasi penyusunan dokumen mutu Fakultas/Pascasarjana
c. Melaksanakan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan pendidikan tinggi dilingkungan Fakultas/Pascasarjana dalam bidang akademik.
d. Melaksanakan monitoring terhadap tindak lanjut dari hasil audit mutu internal dilingkungan Fakultas/Pascasarjana
e. Melaksanakan pendampingan dalam persiapan akreditasi program studi dilingkungan Fakultas/Pascasarjana
f. Melakukan koordinasi dengan LPM dan LP2M.
g. Menyusun SOP akademik.
h. Melaksanakan monev penyelenggaraan pendidikan bidang akademik ditingkat prodi