UIN Salatiga Gelar Pendampingan Migrasi BKD Manual ke BKD SISTER untuk Perkuat Tata Kelola Kinerja Dosen

Salatiga – UIN Salatiga menyelenggarakan kegiatan Pendampingan Migrasi Beban Kerja Dosen (BKD) Manual ke BKD SISTER sebagai upaya mempersiapkan dosen menghadapi implementasi sistem pelaporan BKD berbasis Sistem Informasi Sumber Daya Terintegrasi (SISTER) yang akan menjadi standar nasional di lingkungan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI).
Kegiatan dibuka oleh Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kelembagaan UIN Salatiga, Prof. Dr. Miftahuddin, M.Ag. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan tersebut. Menurutnya, pendampingan ini menjadi langkah strategis agar seluruh dosen semakin memahami penggunaan aplikasi SISTER sebagai sistem yang akan mendukung pengelolaan kinerja akademik secara lebih efektif, akuntabel, dan terintegrasi.
Sementara itu, Ketua Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) UIN Salatiga, Prof. Dr. Budiyono Saputro, M.Pd., menegaskan bahwa penggunaan SISTER bukan lagi sekadar pilihan, melainkan akan menjadi kebutuhan bagi seluruh dosen, terutama dalam proses kenaikan jabatan akademik dan kepangkatan. Oleh karena itu, LPM berkomitmen mendampingi seluruh sivitas akademika agar mampu beradaptasi dengan sistem baru tersebut.
Materi utama disampaikan oleh Muhammad Aziz Hakim, M.H., selaku Kepala Subdirektorat Ketenagaan Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Diktis) Kementerian Agama RI. Dalam paparannya, beliau menjelaskan peta jalan pengembangan karier dosen sekaligus transformasi sistem pelaporan Beban Kerja Dosen (BKD) menuju aplikasi SISTER sebagai basis utama pengelolaan data dosen di lingkungan Kementerian Agama.
Acara ini dilatarbelakangi terkait perjalanan implementasi BKD di lingkungan Kementerian Agama. BKD sebelumnya diawali dengan diterbitkannya Pedoman Operasional (PO) BKD Tahun 2011 melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor DJ.I/DT.I.IV/1591.A/2011 yang menjadi acuan pelaksanaan dan evaluasi beban kerja dosen pada PTKI. Selanjutnya, pada tahun 2016 pedoman tersebut dicabut melalui Keputusan Direktur Jenderal Nomor 4867 Tahun 2016, sehingga pengelolaan BKD diserahkan kepada masing-masing PTKIN dan Kopertais. Memasuki era transformasi digital, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 12/E/KPT/2021 tentang Pedoman Operasional BKD serta Surat Edaran Direktur Sumber Daya Nomor 0277/E4/KP/2021 yang mendorong pelaporan BKD melalui aplikasi SISTER. Kebijakan tersebut kemudian diperkuat di lingkungan Kementerian Agama melalui Surat Direktur Sumber Daya Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 929/DST/B4/DT.04.01/2026 serta Surat Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Nomor B-202/DJ.I/Dt.I.III/KP.01/04/2026.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa berdasarkan surat edaran tersebut, seluruh perguruan tinggi yang masih menggunakan sistem BKD manual diwajibkan melakukan migrasi ke BKD SISTER. Data yang tersimpan pada aplikasi SISTER akan menjadi basis data utama pemenuhan Beban Kerja Dosen, termasuk sebagai persyaratan pengajuan kenaikan jabatan akademik yang mewajibkan dosen memenuhi BKD selama empat semester berturut-turut. Selain itu, perguruan tinggi juga didorong untuk segera menyelesaikan proses migrasi BKD manual ke SISTER agar seluruh aktivitas tridharma terdokumentasi secara terintegrasi dalam satu sistem.
Menurut Aziz Hakim, SISTER tidak hanya berfungsi sebagai media pelaporan BKD, tetapi juga sebagai portofolio akademik dosen yang mengintegrasikan seluruh aktivitas pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan unsur penunjang. Dengan sistem tersebut, data dosen dapat dimanfaatkan untuk mendukung pembinaan karier, sertifikasi dosen, kenaikan jabatan akademik, hingga kebutuhan akreditasi institusi secara lebih efektif, transparan, dan akuntabel.
Materi kedua disampaikan oleh Mussandingmi Elok Nurul Islam, S.Si. yang memberikan pendampingan teknis penggunaan aplikasi BKD SISTER. Pada sesi ini peserta memperoleh penjelasan mengenai tahapan pengisian portofolio dosen, proses validasi data oleh admin, sinkronisasi aktivitas tridharma, hingga mekanisme penyusunan laporan BKD melalui menu layanan SISTER. Peserta juga dibimbing melakukan praktik langsung agar mampu mengoperasikan aplikasi sesuai prosedur yang berlaku.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh dosen UIN Salatiga semakin siap menghadapi transformasi digital dalam pengelolaan kinerja dosen. Pendampingan ini sekaligus menjadi bagian dari komitmen UIN Salatiga dalam meningkatkan kualitas tata kelola akademik, mendukung implementasi kebijakan Kementerian Agama, serta memperkuat budaya mutu melalui sistem pelaporan BKD yang lebih efektif, terintegrasi, dan berkelanjutan.
