Pendampingan Penyusunan Borang Akreditasi di lingkungan UIN Salatiga

Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) UIN Salatiga mengadakan layanan pendampingan penyusunan borang akreditasi bagi program studi yang sedang mempersiapkan pengajuan akreditasi. Layanan tersebut dipandu oleh Prof. Dr. Budiyono Saputro, M.Pd sebagai ketua LPM, Dr. Fetria Eka Yudiana, M.Si dan Dr. Waryunah Irmawati, M.Hum serta Asesor LAMDIK Dr. Wahira, M.Pd dari Universitas Negeri Makasar. Pendampingan penyusunan borang akreditasi dengan memberi masukan terkait pemenuhan dalam penyusunan Laporan Evaluasi Diri (LED) dan Laporan Kinerja Program Studi (LKPS) serta motivasi dalam menyusun borang akreditasi. Hal tersebut erat sekali dengan target akreditasi unggul pada program studi. Adapun program studi yang sedang mengikuti pendampingan dan mempersiapkan akreditasi adalah S3 Pendidikan Agama Islam, S2 Pendidikan Agama Islam, S2 Tadris Bahasa Inggris, S2 Hukum Keluarga Islam, S1 Bimbingan dan Konseling Pendidikan Islam, S1 Komunikasi dan Penyiaran Islam, S1 Pengembangan Masyarakat Islam, S1 Manajemen Dakwah dan S1 Aqidah dan Filsafat Islam. Pelaksanaan pendampingan adalah sebagai berikut: (1) Program Studi S1 Aqidah dan Filsafat Islam dilaksanakan pada hari Rabu, 11 Januari 2023 di aula FUADAH. (2) Program Studi S1 Komunikasi dan Penyiaran Islam, S1 Pengembangan Masyarakat Islam, S1 Manajemen Dakwah dilaksanakan pada hari Jumat, 27 Januari 2023 dan (3) Program Studi S3 Pendidikan Agama Islam, S2 Pendidikan Agama Islam, S2 Tadris Bahasa Inggris, S2 Hukum Keluarga Islam, S1 Bimbingan dan Konseling Pendidikan Islam dilaksanakan pada hari Selasa, 31 Januari 2023 di ruang rapat utama Gedung KH. Hasyim Asy’ari. Prof. Dr. Budiyono Saputro bersyukur karena para pimpinan universitas dan fakultas serta tim akreditasi memiliki komitmen yang tinggi dalam mendukung persiapan akreditasi.

Awal Tahun 2023 LPM UIN Salatiga Menyelenggarakan Sosialisasi Penyusunan Laporan Kinerja Dosen (LKD)

(Salatiga 12/01) Kegiatan ini diinisiasi oleh LPM UiN Salatiga pada hari Kamis, 12 Januari 2023 melalui aplikasi Zoom Meeting. Sosialisasi dilakukan guna memberikan pemahaman penyusunan Laporan Kinerja Dosen kepada dosen baru serta menyegarkan kembali ingatan tentang isian LKD bagi Dosen senior. Selain itu, acara ini merupakan kegiatan perdana bagi Lembaga Penjaminan Mutu setelah mengalami pergantian ketua baru yang saat ini dijabat oleh Prof. Dr. Budiyono Saputro, M.Pd, sehingga disosialisasikan juga terkait slogan baru dari LPM UIN Salatiga yaitu “Pendampingan Budaya Mutu Berkelanjutan untuk Meningkatkan Daya Saing UIN Salatiga”.

Adapun LKD disusun berdasarkan Beban Kinerja Dosen (BKD). Berdasarkan UU No.14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pasal 72, BKD mencakup kegiatan pokok yaitu merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran, melakukan evaluasi pembelajaran, membimbing dan melatih, melakukan penelitian, melakukan tugas tambahan, serta melakukan pengabdian kepada masyarakat. BKD sekurang-kurangnya sepadan dengan 12 SKS dan sebanyak-banyaknya 16 SKS dan ada enam kriteria dosen yang wajib menyusun LKD antara lain: Dosen dengan tugas tambahan, dosen tetap PNS, CPNS, dosen tetap non PNS, dosen PPPK dan dosen dengan isin belajar. Teruntuk dosen yang sedang tugas belajar wajib untuk melaporkan kemajuan studinya di setiap semester. Pada akhir paparan, LPM memberikan informasi bahwa terdapat layanan pendampingan penyusunan LKD bagi dosen maupun asesor yang mengalami kesulitan dalam pengisian BKD online. Layanan pendampingan diadakan pada hari jumat tanggal 20 dan 27 januari yang masing-masing untuk dosen dan asesor BKD.

Ketua LPM selaku pemateri utama pada kegiatan ini membukanya dengan pemahaman tentang kewajiban dosen yaitu berdasarkan UU RI No.12 Tahun 2012 tentang  Pendidikan Tinggi pasal 12 ayat 3 yang berbunyi “Dosen secara perseorangan atau berkelompok wajib menulis buku ajar atau buku teks, yang diterbitkan oleh Perguruan Tinggi dan/atau publikasi ilmiah sebagai salah satu sumber belajar dan untuk pengembangan budaya akademik serta pembudayaan kegiatan baca tulis bagi Sivitas Akademika.” Lalu, dijelaskan tentang kewajiban dosen dalam kurun tiga tahunan.