Awal Tahun 2023 LPM UIN Salatiga Menyelenggarakan Sosialisasi Penyusunan Laporan Kinerja Dosen (LKD)
(Salatiga 12/01) Kegiatan ini diinisiasi oleh LPM UiN Salatiga pada hari Kamis, 12 Januari 2023 melalui aplikasi Zoom Meeting. Sosialisasi dilakukan guna memberikan pemahaman penyusunan Laporan Kinerja Dosen kepada dosen baru serta menyegarkan kembali ingatan tentang isian LKD bagi Dosen senior. Selain itu, acara ini merupakan kegiatan perdana bagi Lembaga Penjaminan Mutu setelah mengalami pergantian ketua baru yang saat ini dijabat oleh Prof. Dr. Budiyono Saputro, M.Pd, sehingga disosialisasikan juga terkait slogan baru dari LPM UIN Salatiga yaitu “Pendampingan Budaya Mutu Berkelanjutan untuk Meningkatkan Daya Saing UIN Salatiga”.
Adapun LKD disusun berdasarkan Beban Kinerja Dosen (BKD). Berdasarkan UU No.14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pasal 72, BKD mencakup kegiatan pokok yaitu merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran, melakukan evaluasi pembelajaran, membimbing dan melatih, melakukan penelitian, melakukan tugas tambahan, serta melakukan pengabdian kepada masyarakat. BKD sekurang-kurangnya sepadan dengan 12 SKS dan sebanyak-banyaknya 16 SKS dan ada enam kriteria dosen yang wajib menyusun LKD antara lain: Dosen dengan tugas tambahan, dosen tetap PNS, CPNS, dosen tetap non PNS, dosen PPPK dan dosen dengan isin belajar. Teruntuk dosen yang sedang tugas belajar wajib untuk melaporkan kemajuan studinya di setiap semester. Pada akhir paparan, LPM memberikan informasi bahwa terdapat layanan pendampingan penyusunan LKD bagi dosen maupun asesor yang mengalami kesulitan dalam pengisian BKD online. Layanan pendampingan diadakan pada hari jumat tanggal 20 dan 27 januari yang masing-masing untuk dosen dan asesor BKD.
Ketua LPM selaku pemateri utama pada kegiatan ini membukanya dengan pemahaman tentang kewajiban dosen yaitu berdasarkan UU RI No.12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi pasal 12 ayat 3 yang berbunyi “Dosen secara perseorangan atau berkelompok wajib menulis buku ajar atau buku teks, yang diterbitkan oleh Perguruan Tinggi dan/atau publikasi ilmiah sebagai salah satu sumber belajar dan untuk pengembangan budaya akademik serta pembudayaan kegiatan baca tulis bagi Sivitas Akademika.” Lalu, dijelaskan tentang kewajiban dosen dalam kurun tiga tahunan.